Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Selain 12 orang anggota DPRD Provinsi tersebut ada 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 yang juga di cekal KPK dilansir kajanglako.com. Ke 13 orang yang dicekal tersebut yakni:
- CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
- ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
- CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
- SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
- C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
- TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
- PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
- M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
- ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
- E (Elhelwi) Anggota DPRD
- G (Gusrizal) Anggota DPRD
- EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
- JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta
“Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri via whatsapp, Jumat sore.
“Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur,” kata Febri lagi.
Febri kembali mengingatkan terhadap para tersangka, jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. (*)