HukumSungai Penuh

3 Pelaku Curanmor yang Ditangkap, Ternyata Satu DPO Kabur Dari Lapas Dengan Hukuman Mati

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci telah meringkus 3 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pembongkaran rumah selasa (21/1/2020), dini hari.

Kepolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, S.I.K, saat Konferensi Pers, rabu (22/1/20) mengatakan melalui Satreskrim pihaknya telah berhasil meringkus 3 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor beserta dengan barang buktinya.

“Polres Kerinci berhasil meringkus 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan barang bukti, diantaranya 2 unit mobil AVV dan 3 unit sepeda motor, dan 1 unit laptop” kata Heru.

Diketahui salah seorang dari tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lapas Kelas II A Sumatera Barat dan Jambi.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Bersama Walikota Sungaipenuh dan Pj Bupati Kerinci Teken MoU Terkait TPA dan SPAM Regional

“Dimana salah satu tersangka yang berinisial JH merupakan DPO yang lari dari Lapas, yang telah dijatuhi hukuman mati” ucap Heru.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus, karena diduga tersangka JH ini memiliki beberapa jaringan, khususnya di Pulau Sumatera.

“Tersangka JH ini merupakan otak pelaku yang memiliki jaringan dibeberapa daerah di Pulau Sumatera” jelas Heru. (wen)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button