JambiKerinci

45 Titik P3-TGAI di Kerinci Komitmen Wujudkan Nawacita ke-7

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sebanyak 45 titik lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) oleh BWSS VI Jambi di Kabupaten Kerinci sudah sesuai prosedur dalam mewujudkan salah satu program nawacita ke-7.

Sebagai pengalihan tangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air BWSS VI Jambi memiliki komitmen untuk melakukan renovasi saluran irigasi persawahan bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang merupakan program pemerintah pusat.

Didalam pelaksanaannya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci melibatkan semua unsur dan elemen masyarakat dengan pembentukan kelompok Petani Pemakai Air.

“Iya dalam prgram ini kami dilibatkan. Program ini ialah program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan dari dan oleh untuk masyarakat kelompok P3A dan pendanaanya pun di cairkan langsung ke petani melalui kelompok P3A,”ujar Suntari salah seorang ketua Kelompok P3A di Kota Sungai Penuh Rabu, (2/12).

Kemudian dalam program tersebut masyarakat terlibat langsung dalam pelaksanaan Program P3-TGAI ini dengan di bentuknya tim perencana,tim pelaksana,tim pengawas yang berasal dari P3A yang bersangkutan yang sudah berbadan hukum (akta notaris).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Dan sebelum dilaksanakanya program P3-TGAI ini dilakukan dengan berbasis musyawarah dari musdes 1,2 dan 3 yang berisi kesepakatan dan aspirasi dari kelompok P3A ,dan BWSS VI dalam hal ini memfasilitasi masyarakat petani dengan di dampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarkat (TPM) yang sudah di TOT (training of tryne) oleh BWSS VI sebelum terjun dan bergabung di masyarakat,”ungkapnya.

Para petugas TPM ini mendampingi Desa dan P3A mulai dari administrasi, perencanaan, pelaksanaan di lapangan,hingga pelaporan. Dalam program P3-TGAI ini di awasi oleh Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) kegiatan monitoring BWSS VI,” jelasnya.

Pada akhir kegiatan kelompok P3A wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang terdiri dari dokumentasi, progress pekerjaan, dan pelaporan penggunaan keuangan,”jelasnya.

Imanudin Pelaksana Teknis mengungkapkan bahwa, pada P3-TGAI tahun anggaran 2020 ini mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di dalam ketidakpastian kondisi ekonomi di tengah-tengah wabah Pandemi Covid – 19 ( corona virus deasease 19).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Kita bersyukur dengan adanya program ini dapat mengurangi angka pengangguran ditengah pandemi covid-19 dan memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke pelosok desa,”katanya.

Dalam kesempatan ini juga Imanudin menjelaskan, adanya kekeliruan yang merugikan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI.

“Maka perlu dalam hal ini (BWS VI) memberikan klarifikasi Sebagai Berikut, pertama, kegiatan P3-TGAI bukanlah sebuah proyek namun program pemberdayaan masyarakat kelompok tani P3A dari dan oleh untuk masyarakat petani, kedua, sebelum kegiatan ini dilaksanakan Tenaga Pendamping Masyarakat TPM melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa, P3A, dan masyarakat petani,”tukasnya.

“Selanjutnya, pekerjaan program P3-TGAI dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ada sesuai dengan usulan kelompok tani (P3A) rincian Anggaran Biaya (RAB) dan (Gambar Rencana) yang telah di sepakati oleh Kepala Desa Sungai Langkap Beserta Kelompok (P3A) yang bersangkutan dengan Pihak dari OP SDA 1 BWSS VI Jambi,”sebutnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Kemudian kata Imanudin, dalam kegiatan P3A dilakukan secara transparansi karna setiap keputusan di ambil berazaskan musyawarah mufakat yang terdiri dari musdes 1,2 dan 3 dengan melibatkan, perangkat Desa, P3A, dan masyarakat Petani.

“Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Menteri PUPR RI no.24/prt/m/2012 tentang pedoman umum program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Surat edaran Dirjen Sumber Daya Air no.02/SE/D/2020 Tentang petunjuk teknis program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Surat edaran Dirjen Sumber Daya Air no.02/SE/D/2019 Tentang petunjuk teknis program percepatan peningkatan tata guna air irigasi,”lanjutnya.

Selanjutnya kata Imanudin, di sisi lain program ini sangat bermanfaat karna menyentuh langsung masyarakat petani.

“Sangat membantu. Seperti, memenuhi infrastruktur jaringan irigasi tersier untuk petani, meningkatkan hasil panen pertanian khususnya tanaman padi, meningkatkan daya jual beli masyarakat di pedesaan, meningkatkan ekonomi masyarakat,”tandasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button