Berita Bangko, Kerincitime.co.id – Operasi rutin (opstin) yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Merangin dalam mengedepankan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Merangin terus membuahkan hasil, betapa tidak walaupun sudah dilakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas namun pelanggaran lalu lintas masih banyak ditemukan disepanjang jalan di Kota Bangko.
Informasi yang berhasil dihimpun operasi rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Merangin ini selain untuk menekan angka kecelakaan juga untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang selama ini menghantui Kabupaten Merangin.
Dan terbukti setiap pelaksanaan operasi rutin yang digelar, hampir selalu membuahkan hasil. Terhitung mulai awal Oktober hingga 21 Oktober 2014 jajaran satlantas Polres Merangin menemukan setidaknya 215 pelanggaran dimana 110 melakukan tilang STNK, 87 tilang kendaraan bermotor dan 18 buah tilang SIM.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Lantas Polres Merangin Iptu F Kenedy. Dia mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan operasi rutin disemua kawasan di Kabupaten Merangin.
“Seperti kita ketahui bersama tingginya angka belum sadarnya masyarakat terhadap tertib berlalu lintas membuat kita melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan. Sebab kita sudah melakukan sosialisasi terhadap tertib berlalu lintas, namun masyarakatlah yang saat ini belum melaksanakannya. Mereka tertib apabila ada petugas dilapangan sementara apabila tidak ada petugas maka mereka kembali melakukan pelanggaran”jelas Kenedy.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, tindakan tilang merupakan tindakan akhir yang diambil jajarannya setelah banyaknya pelanggaran yang dilakukan.
“Kita ambil tindakan karena memang mereka sudah sering melakukan pelanggaran, terbukti hingga per 21 Oktober ini saja sudah 215 pelanggaran yang kita temukan dimana 110 buah STNK kita tilang, 87 buah kendaraan bermotor kita amankan, dan 18 buah SIM juga kita tilang. Bagi masyarakat yang ditilang bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangko sesuai tanggal yang ada di kertas tilang”pungkasnya.(abi)