HOT NEWSHukumSungai Penuh

Lapas Sungai Penuh Ajukan Remisi 62 Orang, Empat Diantaranya Remisi Bebas

Lapas Sungai Penuh Ajukan Remisi 62 Orang, Empat Diantaranya Remisi BebasKerincitime.co.id, Berita Kerinci – Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh akan menerima remisi kemerdekaan 17 Agustus nanti.

Diantara napi yang menerima remisi tersebut adalah napi yang masa hukumannya di bawah lima tahun. Dan empat orang diusulkan mendapatkan remisi bebas.

Pihak Lapas mengusulkan sebanyak 62 orang, diantaranya Remisi Umum (RU) 1 kriminal kita usulkan 38 orang, RU 1 pp 99 tahun 2012, seperti kasus narkoba, tipikor, diusulkan 24 orang. Proklamasi ke-72 tahun 2017 Rutan Sungai Penuh masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menkumham RI.

“Kita saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan langsung saat upacara 17 Agustus. 62 orang napi kita ajukan remisi, “ujar Kepala Rutan kelas IIB Sungai Penuh, Eko Arif Setiawan, dikonfirmasi, wartawan kemarin.

Ia mengatakan, bahwa Puluhan napi mendapat hak remisi melalui beberapa tahapan. “Selain itu yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran selama di lapas, serta rutin melakukan kegiataan kerohanian,” katanya.

Dia menyebutkan penghuni Rutan kelas II B Kota Sungai Penuh saat ini berjumlah 123, yang terdiri tahanan 35 orang, dan Napi 88 orang. (eri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button