Adirozal Ke Malaysia Bersama Puluhan Pejabat, Izinya Dipertanyakan
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Adirozal Bupati Kerinci memboyong 40 orang pejabatnya ke Malaysia menjadi heboh di tengah masyarakat dan di media sosial, akibatnya berbagai spekulasi informasi pun bermunculan.
Dimana Kepala Daerah yang akan keluar Negeri harus memiliki izin dari Gubernur, hingga saat ini memang masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, selain itu yang sangat sensasional, Adirozal ke Malaysia membawa 40 orang pejabatnya, ini menjadi tanda tanya besar.
Seperti di Akun Facebook Ivan Sunata, menyebutkan “Bupati Kerinci membawa rombongan besar pejabat Kerinci ke Malaysia. Ini yg harus dikupas media massa. Apa targetnya? mengapa harus rombongan? apa hasilnya? Apa setiap org di rombongan itu ikut pula menyampaikan presentasi? Apa sdh minta izin ke Gubernur?”
“yang menjadi tanda tanya adalah, apakah ada izin dari Gubernur? Trus atas tujuan apa membawa sejumlah pejabat ke luar negeri tersebut” ungkap sumber kerincitime.co.id.
Postingan Ivan tersebut mendapat banyak komentar, bahkan setelah ivan memposting aturan kepala daerah keluar negeri, harus mendapat izin dari Gubernur, dalam Permendagri nomor 29 tahun 2016 tetang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementrian dalam negeri, pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD.
Didalam Permendagri nomor 29 tahun 2016 terkait Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Pasal 6 ayat (1) Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dengan melampirkan:
a.Surat Undangan; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK), c. Foto Copy Daftar Pelaksanan Anggaran (DPA) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan/atau d. Surat Keterangan Pendanaan.
Pada ayat (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain a. nama dan jabatan; b. nomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil; c. tujuan kegiatan; d.manfaat; e.kota/negara yang dituju; f.agenda; g.waktu pelaksanaan; dan h. sumber Pendanaan.
Pasal 10 ayat (1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur. Ayat (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan: a. Surat undangan; b.Kerangka acuan kerja (KAK); c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ; dan/atau d. Surat Keterangan Pendanaan.
Ayat (3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pada Ayat (4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“apakah ada Dirjen Otda menetujui izin keluar negeri Adirozal Bupati Kerinci itu” ungkap Syfri LSM Nuansa kepada kerinciitime.co.id.
Kabag Humas Kerinci ketika dikonfirmasi senin 21/8, mengungkapkan agar mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda), Sekda Kerinci Afrizal ketika dikonfirmasi hingga berita ini di publish belum ada jawaban. (cr2)