Kerincitime.co.id, Kerinci – Siapa yang akan terpilih pada pemungutan suara ulang Pilkada Kerinci 28 November mendatang bisa diskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan.
Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, pemungutan suara ulang di Siulak Mukai dan Sitinjau Laut itu adalah akibat dari pasangan calon yang menang melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif. “Ini sudah kita sampaikan kepada tim sukses, kalau ini kembali dilakukan oleh pasangan calon, siapapun yang menjadi pemenangnya ini bisa didiskualifikasi oleh MK,” katanya.
Dimana, dikabulkannya permohonan Adirozal-Zainal Abidin ini karena secara garis besar MK menilai telah terbukti menurut hukum terjadinya pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada. Khususnya didua kecamatan tersebut yang menciderai prinsip penyelenggaraan Pilkada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Jika unsur TSM itu terpenuhi maka akan didiskualifikasi, kemarin kan itu yang bermasalah. Harapannya dalam pemungutan suara ulang ini tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, ketika ini juga dilakukan oleh pasangan calon yang menang nanti, ini akan didiskualifikasi,” tuturnya.
Lantas jika pemenangnya didiskualifikasi, apakah yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya yang ditetapkan menjadi pemenang? “Itu kewenangan MK nanti. Kita hanya diberikan waktu 60 hari untuk menyerahkan hasilnya ke MK. MK yang akan menghitung, menetapkan dan memutuskan siapa yang menjadi pemenangnya,” jawabnya.
Untuk itu, KPU berharap jangan ada pasangan calon yang berani bermain-main dalam pemungutan suara ulang nanti. “Kita berharap kondisi yang sudah kondusif seperti sekarang ini, bisa sampai pelaksanaan dan selesainya pemungutan suara ulang dan seterusnya,” tandasnya.(JAMBI UPDATE)