Diduga Serobot Lahan Warga, Petrocina Dituntut Warga
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Suryadi yang mengklaim lahannya diduduki sumur Petrochina melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Gugatan tersebut, berujung pada sidang lapangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjabtim di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Rabu (12/9).
Laman Jambidaily (media partner Serujambi.com) melaporkan, Suryadi selaku penggugat di hadapan Hakim mengatakan, dalam hal ini ia merasa dirugikan sehingga ia melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjabtim. Menurutnya, dalam gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PetroChina, namun ada beberapa warga yang diduga telah memalsukan dokumen-dokumen lahan yang menjadi miliknya.
“Di sini saya merasa dirugikan karena pihak PetroChina, sebelumnya pernah memberikan ganti rugi tapi bukan kepada saya, melainkan ke warga yang mengaku jika lahan yang diduki sumur minyak tersebut adalah miliknya,” kata Suryadi (12/9/2018).
Dijelaskan, warga yang mendapat ganti rugi tersebut setelah dilaporkan ke pihak berwenang pada tahun 2015 lalu, sudah pernah dipenjara dan divonis 15 bulan.
“Pihak lain yang mengaku memiliki lahan ini ternyata diduga melakukan pemalsuan kepemilikan lahan dan sempat divonis penjara 15 bulan pada tahun 2015 lalu,” ucapnya.
“Yang jelas selama ini saya selaku pemilik tanah, belum pernah menerima ganti rugi lahan saya yang menjadi objek beradanya sumur minyak PertoChina tersebut,” ujarnya.
Sementara itu dari pihak Petrochina, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan klarifikasi resmi.
Sumber : serujambi