Kerincitime.co.id – Besarnya anggaran yang dikelola desa agaknya membuat kepala desa memiliki pemasukan yang tak kalah besar, karena sudah rahasia umum kepala desa mengelola sendiri anggaran dana desa, mulai dari memasok material hingga pelaksanaan teknis lain.
Alhasil, uang subhat itu sebagian digunakan untuk hura-hura, seperti nongkrong di tempat hiburan malam.
Contoh yang terjadi di Maluku, yang dilansir dari Maluku Pos, Wakil Bupati (wabup) Kepulauan Aru, Muin Sogalrey menangkap basah 8 kepala Desa (Kades) sedang berpesta minuman keras (Miras) disalah satu Karaoke di Kampung Ria, Kota Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dilansir dari laman Jejakjambi.com jaringan Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id), Jumat (28/12/2018) lalu.
Sogalrey hal ini berawal saat dirinya mendapat informasi dari salah satu camat kalau ada kepala Desa di wilayahnya sedang minum minuman keras tempat karaoke.
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/lantaran-kawin-lagi-warga-bajubang-dilapor-istri-pertama-ke-polisi.html
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/perluasan-bandara-depati-parbo-bermasalah-ganti-rugi-lahan-dipersoalkan.html
“Setelah mendapat informasi itu, saya berkoordinasi dengan pak Bupati dan mendapat izin untuk ke lokalisasi, selanjutnya saya bersama sejumlah satpol PP menuju tempat tersebut dan benar kami menemukan delapan kepala desa tersebut dalam kondisi mabuk,” ungkapnya di Dobo, Senin (7/1/2019).
Dijelaskan Sogalrey, apa yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu dari bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh para kepala desa, olehnya itu bagi delapan kepala desa yang tertangkap tersebut akan dilakukan pembinaan.
“Desember 2018 kemarin kan dana desa dicairkan, dan apa yang kami lakukan adalah merupakan bagian dari pengawasan terhadap dana desa, dan apabila dana tersebut disalahgunakan maka akan diproses sesuai undang-undang,” pungkasnya. (bud)