HOT NEWSHukumNasional

Bermodal Rp. 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Temannya Sendiri

cabul

Kerincitime.co.id – Polisi meringkus IKS (16) dan rekannya, AW (24) terkait kasus pencabulan terhadap seorang gadis remaja berinisial AM (14). Dalam kasus ini, IKS merupakan pacar korban, sedangkan AW adalah rekan IKS, sesama anak jalanan.

Seperti dikutip Solopos.com-jaringan Suara.com jaringan Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id), AW menceritakan modus saat mencabuli korban. Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu, AW memberikan pil penenang agar AM mabuk. Pil itu dibeli pelaku di kawasan Batujamus, Sragen seharga Rp 4 ribu.

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/sedang-asik-pesta-miras-bersama-wanita-penghibur-8-kades-diciduk.html

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/lantaran-kawin-lagi-warga-bajubang-dilapor-istri-pertama-ke-polisi.html

Aksi pencabulan itu bermula saat AM berkomunikasi melalui Facebook (FB) dengan AW. Selanjutnya, keduanya bertemu di Parang Ijo, Ngargoyoso, Karanganyar. Namun, AW mengklaim sebelum berhubungan intim. AM memintanya agar merahasiakan pertemuan tersebut kepada IKS.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

“Saat AM bersama saya itu, IKS sedang pergi ke Jogja. Waktu berhubungan, AM pesan ke saya agar jangan bilang-bilang ke IKS. Setelah selesai, saya antar AM ke rumah IKS,” kata AW, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/1/2019) kemarin.

Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai AM tak pulang ke rumah beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, AM dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS. Bahkan, korban juga mengaku pernah berhubungan badan dengan AW, rekan pacarnya.

Terkait kasus ini, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi beberapa barang bukti.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button