Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Heriyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) percontohan PKBM Murni dan CBC tahun 2014-2016, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Oleh majelis hakim diketuia Dedi Muchti Nugroho, Heriyah divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan pidana kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/3) dilansir metrojambi.com.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, selain pidana penjara dan denda terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yaitu sebesar Rp 1.68 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim.
Sebelumnya, dalam kasus ini Heriyah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidar 4 bulan penjara. Tidak hanya itu, Heiya juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.68 miliar.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (*)