Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko, Maulana Abdullah melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah dinas Bupati Kerinci,H.Adirozal,Jum’at (22/3) didampingi Kepala Kantor dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sungai Penuh Kerinci, Edi Satria beserta staf.
Kunjungan ini bertujuan menginspirasi masyarakat atau memberi contoh bahwa pemasukan SPT Tahunan merupakan ketertiban dalam pelaporan dan pembayaran pajak sepanjang tahun berjalan mulai Januari sampai Desember. Terkait pelaporan SPT Tahunan terhadap wajib pajak di Sungai Penuh Kerinci tentunya peran serta dan dukungan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak . “Sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat sadar pajak sudah meningkat hampir 80 persen, ini menunjukkan masyarakat sudah semakin sadar membayar pajak, tentunya juga berkat adanya dukungan Pemerintah Daerah” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maulana menghibau kepada seluruh wajib pajak agar segera menyampaikan laporan SPT tahunan baik itu Pribadi maupun Badan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret . Saat ini masyarakat sudah sangat mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi eFiling pajak online, tanpa harus datang ke Kantor Pajak. “cukup melalui Hp atau Komputer dengan jaringan online pelaporan SPT sudah bisa dibuat, ini cara mudah, cepat dan aman”.tuturnya.
Sementara itu Kepala KP2KP Kerinci, Edi Satria mengungkapkan , untuk membantu masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan, pihaknya memaksimalkan pelayanan kantor mulai pukul 07.00 wib hingga sore pukul 17.00 wib.” Kantor kita buka dari pagi sampai sore sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan agar semua masyarakat bisa menyampaikan laporan SPT Tahunannya sebelum batas waktu berakhir”harapnya.
Sementara Bupati Kerinci,H.Adirozal mengatakan bahwa semua masyarakat terutama wajib pajak pribadi, ASN dan Badan harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya. Bupati menghimbau bayarlah pajak tepat waktu dan jangan coba-coba manipulasi data pajak, beri laporan sesuai keadaan yang sebenarnya. “ agar tidak terkena denda dikemudian hari maka masyarakat diminta untuk menyampaikan laporan pajak tepat waktu” ucapnya. (adv/Emi)