Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Senin 19/08/2019 tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar kembali diperiksa.
Tiga orang tersebut diantaranya adalah AS selaku PPK, SE dan WP selaku Pelaksana pekerjaan, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jumat 24/05/2019. Puluhan saksi sudah juga diperiksa begitu juga penyidik meminta keterangan tenaga ahli.
“senin besok tiga orang tersanga tersebut di panggil lagi untuk diperiksa” ungkap Sudarmanto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (red)