Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kumaini Ketua KPU Kerinci mengungkapkan bahwa PKPU No. 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang penetapan calon terpilih.
Sebab dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa bagi caleg terpilih yang tersangkut persoalan hukum baik iti sudah tersangka, terpidana dan terdakwa, maka KPU berhak untuk mengajukan penundaan terhadap pelantikannya sampai ada keputusan hukum tetap.
Itu berlaku bagi calon anggota legislatif terpilih baik DPR RI/ DPRD Prov/Kab/Kota dan DPD, yang tersandung dalam kasus korupsi.
“baik dalam status tersangka, terdakwa dan terpidana akan ditunda pelantikannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No 5 Tahun 2019, kita sudah mengajukan surat ke Gubernur melalui Bupati Kerinci” ungkap Kumaini.
Tugas KPU hanya sampai disitu, tambah Kumaini, sebab weweang berikutnya ada di Bupati dan Gubernur.
Satu tersangka kasus dugaan Korupsi Bencal Kerinci adalah caleg terpilih (SF), dan KPU sudah menerima bukti pendukung/surat penetapan tersangka dari kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada kamis 15/08/2019.
“kita surati Kejaksaan untuk meminta bukti surat penetapan tersangka pada 14/08/2019, selang satu hari Kejaksaan langsung memberikan, dan kkita juga sudah kirim surat ke Gubernur melalui Bupati, kita tunggu hasil dari Gubernur” ungkapnya.
Sebelumnya ada 30 nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci direncanakan akan dilantik pada tanggal 28 Agustus 2019 mendatang.
Jika keputusan Gubernur Jambi selesai sebelum pelantikan 28 Agustus nanti maka hanya 29 orang Anggota DPRD Kerinci yang dilantik. (red)