Kades Kasang Lopak Alai Marzuki Korupsi Dana Desa
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa (kades) Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, segera masuk tahan persidangan.
Dijadwalkan, mantan Kades bernama Marzuki bin Imron ini menjalani sidang perdana pada tanggal 26 September 2019 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan penyalahgunaan dana desa di desanya, dengan beberapa tuduhan. Beberapa diantaranya sebagai berikut.
Marzuki dianggap mengelola sendiri dana APBDES, Desa Kasang Lopak Alai, Tahun Anggaran 2016-2017, tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa.
Ia juga dinyatakan melakukan penarikan dana APBDes, Tahun Anggaran 2017, tanpa didasari oleh surat permintaan pembayaran yang diterbitkan dari aplikasi Siskuedes.
Marzuki juga dianggap mengelola sendiri kegiatan pembangunan desa, yang menggunakan dana APBDes, tahun anggaran 2016 – 2017, yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, dia juga dinyatakan telah memerintahkan Sekretaris Desa, Bendahara dan pejabat teknis pengelola kegiatan (PPTK) desa, untuk membuat pertanggungjawaban dana APBDes, yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan lengkap.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jambi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp516.305.813.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto, pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20, tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id. (Irw)