Puluhan Sopir Truk Protes ke DPRD Provinsi Jambi Karena Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Berdasarkan peraturan BPH Migas terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), truk angkutan barang tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Puluhan sopir datangi Kantor DPRD Provinsi Jambi, dilansir Brito.id media partner kerincitime.co.id, Jum’at (20/9/2019).
Kedatangan puluhan sopir itu, bentuk protes dan meminta Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menampung aspirasi mereka.
Dalam orasinya, salah satu sopir mengatakan dalam aturan itu dinilai tidak adil. Pasalnya, masih banyak kendaraan box yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
“Mobil kami ini, bukan milik perusahaan, tetapi milik pribadi yang harus dibayar kreditnya,” ujarnya.
Lanjutnya, pasca aturan itu diterapkan, kendaraan yang dimiliki oleh para sopir tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.
“Sudah tiga hari kami tidak kerja, mau makan apa anak istri kami di rumah,” katanya. (Irw)