Kerincitime.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kurir narkoba dari tiga kasus yang berbeda.
Kasus pertama melibatkan dua perempuan asal Thailand, yakni Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram.
“Keduanya mengaku diperintahkan untuk membawa sabu oleh dua orang di Thailand dengan bayaran untuk Changjit sebesar 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Bareskrim, Jakarta, dilansir dari laman Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Kamis (17/10/2019) kemaren.
Modusnya sabu dimasukkan ke dalam kemaluan kurir perempuan. Kemudian penyidik menangkap Hendro alias Kebot, kurir narkoba yang hendak menjemput paket sabu tersebut dari dua wanita tersebut.
Kasus kedua, penyidik Polri meringkus seorang WNA asal Pantai Gading bernama Assi Cedric (32) saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten setelah terbang dari Kamerun.
Assi diketahui menyelundupkan paket narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu.
“Dia (Assi) telan 61 kapsul sabu supaya lolos. Ketika ditangkap dan diperiksa, ternyata ada 61 kapsul sabu di dalam perutnya,” kata dia.
Paket sabu yang dibawa Assi diduga dari seseorang bernama Frangklin (WNA Kamerun). Sebagai kurir, Assi dijanjikan akan diberi upah 2.000 USD bila barang sampai di tangan penerima di Indonesia.
Pada kasus ketiga, penyidik menangkap tiga tersangka terdiri dari WNA Thailand dan satu WNI.
Awalnya penyidik menangkap Phijittra Thepaut alias Ploy (24) dan Pitchanan Thongpon alias Daw (22) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan saat keduanya tertangkap tangan menerima dua dus paket sabu.
Dua dus tersebut berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh China. Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama.
“JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Irw)