WAW! Ini Gaji Bakal Diterima 12 Wamen
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Jumat (25/10) kemaren. Selain jabatan bergengsi, para pejabat yang terpilih akan menerima gaji atau hak keuangan, tunjangan dan fasilitas negara.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015Â tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, dilansir Brito.id media Partner Kerincitime.co.id.
Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.
Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.
Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai Pasal 7 PMKÂ 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian. (Irw)