Kerincitime.com, Berita Jambi – Sidang lanjutan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asing dengan perkara uang ketok palu RAPBD 2018, beragenda pemeriksaan saksi, sudah dimulai di Pengadilan Tipikor Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (12/11/2019).
Saat ini, sedang disidang saksi dari unsur swasta, yaitu Asrul. Asrul menjelaskan di depan majelis hakim, bahwa Pak Arpan yang meminjam uang kepada Asiang sebanyak Rp 5 M.
“Dan informasi itu, saya dapatkan dari Asiang sendiri, kebetulan bertemu saat di dalam pesawat dari Jambi menuju Jakarta,” ungkap Asrul, di dalam persidangan.
Di dalam pesawat itu, Arpan tidak menemui dirinya.
Hakim menanyakan kenapa Asiang mengatakan seperti itu. “Apa saudara tahu kenapa terdakwa berbicara seperti itu,” tanya hakim kepada Asrul.
Asrul menjawab, “saya tidak tahu yang mulia,” jawabnya.
Untuk diketahui, saat Arpan meminjam uang kepada Asiang, Arpan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. (Irw)