Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Seorang lagi warga Suku Anak Dalam (SAD) kena tuntutan 4 bulan 20 hari penjara, karena terlibat dalam kasus penyerangan camp PT WKS. Vonis ini dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (27/11/2019).
Warga SAD tersebut ialah Abdur Rahman alias Dorman. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.
Kuasa Hukum SAD, Romel, mengatakan, terdakwa Abdur Rahman di pidana penjara sama dengan warga SAD sebelumnya, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Dia di pidana penjara selama 4 bulan 20 hari, dikurangi masa tahanan. Jadinya dia di lembaga pemasyarakatan hanya 12 hari,” tutupnya.
Untuk diketahui, ada 11 warga SAD yang menjadi terdakwa di PN Jambi. Lima orang sudah diputus perkaranya. (Irw)