M Iqbal Ma’ruf: Nggak Bisa Keluar Dari BPJS!
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemerintah telah menetapkan iuran BPJS Kesehatan akan naik yang mulai berlaku di bulan Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini berlaku di semua kelas dengan kenaikan paling tinggi hampir 100 persen.
Adanya kenaikan ini membuat sebagian besar peserta BPJS Kesehatan ingin berhenti. Tapi, memangnya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Ma’ruf, menyebut BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta. Jika tidak memiliki kemampuan membayar maka disarankan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
“Intinya karena program pemerintah dan semua orang wajib, maka kalau dia tidak memiliki kemampuan, dia bisa mendaftarkan diri jadi anggota PBI,” sebut Iqbal saat dijumpai di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id dari laman Detikcom, Selasa (17/12/2019).
“Untuk sekarang memang dia bilang nggak butuh BPJS, tapi ketika dia jatuh sakit? Sudah banyak pengalaman seperti itu, tiba-tiba mendaftar,” sambungnya.
Cara berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan, menurut Iqbal adalah jika peserta menjadi warga negara lain atau meninggal. Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
“Nggak bisa keluar, wong ini wajib kok. Kecuali dia meninggal dan jadi warga negara lain. Menunggak sekian bulan aja nggak keluar. Orang meninggal di masterfile kita masih ada, tapi statusnya meninggal, tetap di jaga datanya,” pungkasnya. (Irw)