Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Heboh di Media Sosial, beredar postingan di Aplikasi (Apl) Facebook dari akun miliknya Suhardi Bibyrasian,tertanggal 10 Januari pukul 16:18 wib, memposting soal sewa lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar Rp 200 ribu per andong.
Pantauan siasatinfo.co.id media partner kerincitime.co.id dilapangan, kontra warga Masyarakat Kerinci terhadap pihak PTPN6 Kayu Aro bermula sejak lahan HGU ditanami Bawang plastik, Kentang dan Cabe. Parah lagi, pihak PTPN6 malah menanami lahan HGU tersebut dengan tanaman Kopi Arabika.
“Kalau hanya untuk tanaman, Kopi, Kentang, Bawang dan Cabe, lebih baik lahan PTPN6 dikembalikan ke warga masyarakat Kerinci,”ujar beberapa warga.
Berdasarkan postingan FB Suhardi Bibyrasian itu, sontak bikin geram dan kesal para netizen Kerinci terhadap managemen PTP Nusantara 6 (PTPN VI) Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pada Postingan FB tersebut tertulis lantang yaitu, “Sekedar menyampaikan amanah, bahwa bagi saudara yg masih ingin memperpanjang kontrak tanam di Perkebunan PTPN VI Kayu Aro diharapkan untuk dapat memenuhi peraturan yg telah di tetapkan oleh Perusahaan tersebut.
Keputusan yg telah di tetapkan sebagai berikut :
1. Sewa per andong Rp 200.000
2. Kontrak selama 5 bln.
3. Sewa tersebut langsung di setor ke rekening
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bpk Pak Didit.
Demikian harap maklum.
Meilhat postingan ini lantas pemilik akun Suhardi malah dihujani banyak komentar keras dari para netizen terutama pemilik akun Facebook “Zukhrisman Sutan Batuah”dengan komennya,
“Tanah HGU sudah disewakan oleh perusahaan ya kang bro…ini bkal jadi bom waktu untuk Didit dan kroninya ntar kita shere mana tau bisa jadi ngulang sejarah 2000….
lalu dijawab Suhardi, ” Zukhrisman Sutan Batuah kita cuma menyampaikan pesan mz bro, amanah.
Selain Komentar keras Zuhkrisman Sutan Batuah, Komentar pemilik akun FB As Miran ditujukan ke Fb Suhardi juga menyorot keras pihak perusahaan PTPN6 Kayu Aro.
“Perlu dipertanyakan ada nggak surat /SK-nya sdr Didit dan rekan-rekannya sebagai pemberi hak sewa dan pengumpul uang sewa tanah tsb agar sipenyewa ada pegangan apa bila ada hal-hal yg tdk diinginkan plg nggak srt trb ditandatangani asisten atau adm dan dibubuhi cap perusahaan
Dijawab Suhardi, ” As Miran jgn salah presepsi dulu kang, didit hanya sebagai pendata, sedang uang disetor langsung ke rekening perusahaan,” ungkap Suhardi dipublik Medsos Fb. (red)