Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Edminudin menegaskan bahwa pengusaha tambang di Kabupaten Kerinci harus mengikuti aturan Undang-Undang yang belaku.
“Pengsuaha Pertambangan di Kerinci mau usaha pertambangan, ikuti aturan yang ada, UU mengatur itu semua” ungkapnya.
Bukan hanya itu Edminudin juga benjanji akan menkoordinasikan hal tersebut ke DPRD Provinsi Jambi, sebab untuk Pertambangan sudah menjadi kewenangan Provinsi Jambi.
untuk wewenang lebih lanjut kami akan koordinasikan terlebih dahulu ke DPRD provinsi.
Untuk diketahui penambangan Illegal atau Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci memang bertahun-tahun merjalela, untuk pengusaha tambang harus mengikuti aturan sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (ega)