Nasional

APHTN HAN Vs Menko Polhukam Terkait Tolak Omnibus Law

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menilai para pihak yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja belum membaca draf secara utuh. Namun hal itu dibantah karena draf resmi versi pemerintah sudah keluar dan bisa dibaca oleh publik secara jelas.

“Kami sudah baca,” kata Pengurus Asosiasi Pengajar HTN HAN (AP HTN HAN) Wilayah Jawa Tengah, Dody Nur Andriyan, saat berbincang, Rabu (11/3/2020).

Menurut Dody, sedikitnya ada 6 alasan menolak RUU Cipta Kerja banyak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 12/2011. Misalnya asas kejelasan pembentukan, lembaga pembuat, asas kejelasan maksud dan tujuan.

“Pada awal munculnya RUU ini sama sekali tidak diketahui dari mana asal RUU ini, kementrian mana yang membuat, tim ahli mana atau siapa tim ahli yang bertanggung jawab terkait perumusan Naskah Akademis dan RUU Cipta Kerja, kata dosen Hukum Tata Negara IAIN Purwokerto itu, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id dari laman Detik.com.

Kedua, ada beberapa Pasal di RUU Cipta Lap Kerja (Pasal 170 dan 166) yang menabrak dan melanggar konstitusi. Yaitu Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12/2011 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang.

“Pasal 166 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi,” ujar Dody.

Ketiga, RUU Cipta Kerja terlalu banyak memberikan delegasi kepada eksekutif melalui pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Presiden (Perpres).

Keempat, RUU Cipta Kerja banyak menegasikan hak-hak dasar buruh/pekerja. Seperti Pada pasal 89 poin 20 tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Upah minimum tidak diatur secara nasional. Pada pasal 89 poin 24 disebutkan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pasal 89 poin 30 disebutkan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” beber Dody.

Kelima, RUU Cipta Lapangan Kerja ini, menurut Dody, minim partisipasi masyarakat dan pelibatan masyarakat. Termasuk ahli-ahli HTN HAN seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya.

“Keenam, Naskah Akademik RUU Cipta Lap Kerja yang tidak jelas memuat informasi siapa tim ahli yang bertanggungjawab terhadap penyusunan Naskah Akademik (NA). Sebagaimana diatur dalam lampiran UU No 12/2011. Dengan demikian penyusunan NA RUU Cipta Kerja ini juga menyalahi dan tidak sesuai dengan UU No 11/2012,” pungkas Dody.

Sebagaimana diketahui, aksi demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja bergejolak di berbagai penjuru. Menanggapi itu, Menko Mahfud Md menyadari ada kesalahan-kesalahan dalam draf omnibus law. Namun, dia meminta kepada masyarakat untuk membaca terlebih dahulu draf tersebut lalu berdebat soal omnibus law.

“Baca dulu, baru berdebat. Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki, ada DPR kan nanti, masih lama ini. Belum apa-apa ‘tolak, ini kapitalisme baru’ dan macem-macem,” kata Mahfud. (Irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button