Ini Perkembangan Lima Kasus Korupsi Ditangani Kejari Muarojambi
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Sejumlah kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Muarojambi. Sejak dipimpin oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah, setidaknya pasca dilantik sampai saat ini sudah ada lima kasus yang berhasil ditangani, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Di antaranya kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS yang melibatkan oknum ASN di BKD Muarojambi Yusuf, Kasus Korupsi Dana Desa mantan Kades Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu, dua kasus ini sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kades Tanjungpauh KM 32, Kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni yang melibatkan mantan lurah Tanjung Azwar Muda. Kasus ini tengah bersidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Teranyar, Kejari menahan anggota DPRD aktif Muarojambi Fathuri Rahman atas dugaan kasus korupsi dana bansos 2007 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp875 juta.
Sederet keberhasilan penanganan kasus mendapat atensi dari pemuda dan mahasiswa. Usai penahanan terhadap Fathuri sejumlah karangan bunga berjejer di kantor Kejari Muarojambi yang dipimpin Sunanto ini.
“Terima kasih atas perhatian dan dedikasi Tim Pidsus Kejari Muarojambi atas penindakan TP (tindak pidana ) korupsi di Muarojambi,” begitu bunyi karangan bunga yang dikirimkan ke Kejari Muarojambi salah satunya oleh BADKO HMI Jambi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muarojambi Rudi Firmansyah mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan kepada Kejari Muarojambi. Selaku aparat penegak hukum, atensi yang diberikan ini akan menjadi motivasi pihaknya untuk lebih baik lagi ke depan. Terutama dalam penegakan hukum di Bumi Sailun Salimbai.
“Kita juga terkejut kok banyak yang mengirim karangan bunga. Tapi tentunya kita sangat berterima kasih atas atensi dari semua elemen, ini merupakan vitamin buat kami untuk menegakkan hukum yang lebih baik lagi,” kata Rudi Rabu (11/3/20)
Kasi Pidsus menyebut, selaku APH tak ada tawar menawar ataupun main mata dalam kasus Tipikor. Penahanan terhadap Fathuri in sekaligus menepis dugaan ada main mata ataupun intervensi dalam penanganan kasus yang kami tangani tersebut.
“Semua ini kan soal tekhnis. Untuk membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi tentu harus didukung oleh pembuktian yang sahih dan tepat. Selama ini, kita kasi penyidik, penuntut umum kesulitan untuk melengkapi petunjuk guna pembuktian kasus perkara. Alhamdulillah kasus yang kami tangani sukses,” pungkasnya. (Irw)