Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Arnizal Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci diduga lakukan Korupsi dan SPJ Fiktif dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu 18/03/2020.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tadi, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id Rabu 18/03/2020.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-
Dirincikannya, pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran sebesar Rp. 115.000.000,- kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78.000.000,- dan pemeliharaan gedung dan bangunan pos damar 10 pos sebesar Rp. 25.000.000,-
“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.
Kabid Damkar Arnizal saat ditemui di Kantor sedang tidak ada ditempat, sementara Kasi Damakar Sartoni saat ditemui mengelak berkomentar.
Kepala Pol PP dan Damkar Don Fitri ketika dihubungi mengungkapkan belum tahu masalah tersebut, jika pun itu terkait kegiatan 2019, ia mengaku belum bertugas di Pol PP dan Damkar. “say tidak tahu, sebab saya baru pindah ke Pol PP dan Damkar 31 Desember 2019” ungkapnya singat. (red)