Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Arnizal Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci diduga lakukan Korupsi dan SPJ Fiktif dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu 18/03/2020.
Salah seorang sumber kerincitime.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan rincian laporan dugaan korupsi dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Arnizal selaku PPTK Bidang Damkar Kabupaten Kerinci.
Dirincikannya bahwa ;
- Pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran sebesar Rp. 115.000.000,-
- Kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78.000.000,- dan
- Ketiga pemeliharaan gedung dan bangunan pos damar 10 pos sebesar Rp. 25.000.000,-
“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tadi, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id Rabu 18/03/2020. (red)