Kerinci

Pengurusan SP2D di DPPKAD Kerinci Dilarang Pungli

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (ADD) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kerinci tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).

Jika itu terjadi maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, ketegasan ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Kerinci  Nirmala.

“tidak dibenarkan ada pungutan dalam pengurusan SP2D ADD atau yang lainnya, jika itu terjadi akan dikenakan sangksi sesuai aturan yang ada” tegasnya.

Untuk tenaga magang (honor) akan diberhentikan langsung, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses sesuai aturan ASN.

Hal ini sudah ditegaskan berkali-kali, lantaran banyak tudingan di DPPKAD terjadi praktek Pungli. Sebab beredar kabar setiap pengurusan sampai dengan pencairan dana, untuk memuluskan proses administrasi, harus mengeluarkan sejumlah uang.

“Beredar nya kabar ada meminta pungutan untuk pencairan dana desa setahu saya belum ada laporan ke saya, tapi jika itupun mungkin itu hanya oknum yang mengatasnamakan DPPKAD,”bebernya.

“Kalau ada yang merasa ditipu datang lah ke DPPKAD, kita tindak oknum yang mengatasnamakan DPPKAD melakukan pungli tersebut,”Tutup Nirmala. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button