Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Upaya hukum luar biasa yang ditempuh Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, berbuah manis. Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan Asiang melalui kuasa hukumnya, Ilham Kurniawan, pada Maret 2020 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Mahkamah Agung RI, mengabulkan permohonan peninjauan kembali Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Kemudian membatalkan putusan PN Tipikor pada PN Jambi No 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb Tanggal 10 Desember 2019 lalu.
Kemudian mengadili kembali, menyatakan terpidana Jeo Fandy Yoesman alias Asiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Asiang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Putusan ini diucapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim, pada selasa 25 Agustus 2020 oleh Dr H Suhadi SH MH, selaku hakim ketua. Didampingi dua hakim anggota Prof Dr Mohamad Askin, Dr H Eddy Army SH MH.
“Kita mengucapkan syukur atas dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang kita diajukan. Hakim agung mengadili sendiri dengan amar putusan mengurangi hukuman pidana Pak Asiang, dari 2 tahun dan 6 bulan, menjadi 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Ilham Kurniawan, penasehat hukum Jeo Fandy Oesman, Selasa (15/9).
Menurut Ilham, dalam amar putusannya, hakim agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dan mengadili kembali. “Amarnya mengurangi hukuman pidana selama satu tahun,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, maka Asiang akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. “Jika dikalkulasikan, masa hukuman pidana yang suidah dijalani selama 14 bulan. Dengan demikian, sesuai putusan PK Mahkamah Agung, maka empat bulan lagi Pak Asiang bebas,” ungkapnya.
Sebelumnya, sidang PK yang diajukan Asiang digelar secara daring pada Selasa, 31 Maret lalu. Sidang PK ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dan dua hakim anggota Morailam Purba dan Oktaviatri Kusumaningsih.
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang mengajukan PK atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonis dirinya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Menurut Ilham, kliennya mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan pada putusan pengadilan negeri Jambi Nomor: 26/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 10 Desember 2019 atas nama Joe Fandy Yoesman Alias Asiang tersebut. (Irw)
Sumber: Jambione.com