HukumMuara Bungo

Empat Pelaku Narkotika Diamankan Polres Bungo

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bungo, selama rentan waktu dua pekan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Serta menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Diketahui ada empat tersangka yang diamankan berikut barang bukti ganja kering sebanyak 4 kilogram, sabu-sabu 83 gram lebih dan ekstasi kurang lebih 1, 50 gram.

Keterangan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan penghantar untuk daerah operasional melingkupi dalam kota Bungo, dan beberapa kabupaten tetangga seperti, Merangin dan termasuk di provinsi lain yaitu Dharmasraya.

Para pelaku yakni, Kholik (33), Rico Rementica (35), Nopriyadi (26), dan Asroni. Para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi S.Ik dalam komprensi pers mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat dan pengembangan jaringan narkoba.

“Sementara itu hasil penyidikan, belum ditemukan dari yang bersangkutan baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian untuk diduga ada keterlibatan oknum di lapas ada dugaan keterlibatan salah satu narapidana di lapas, ini masih kita kembangkan dan kita juga berusaha untuk mencoba mengungkap kasus yang baik untuk tersangka ada beberapa, karena ada beberapa TKP untuk pelaku dengan barang bukti ganja,”kata Kapolres Bungo.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 ayat 1) UU Narkotika tahun 2008 dengan acaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda Rp1 Miliar. (Irw)

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Sumber: Jambione.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button