HukumJambiMuara Tebo

Karena Selingkuh, Dua Hakim Tebo Dipecat

Kerincitime.co.id, JAKARTA – Pasangan hakim selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap sepasang hakim selingkuh.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,” kata Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi di sidang terpisah, di mana Hakim Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.

Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastuhi langsung dibebastugaskan dari Pengadilan Negeri Tebo.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.

Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama. “Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata hakim anggota Desnayati.

Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013. Atas laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke pengadilan tinggi, dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan, dan KY akhirnya merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH.

Kedua hakim tersebut diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Andi Syamsu Alam sebagai ketua, Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution sebagai anggota, Hakim Agung Desnayati sebagai anggota, Komisoner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshari Saleh sebagai anggota, Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Sementara itu, berdasarkan kesaksian ibu dari Elsadela, Lelawati, rumah tangga anaknya memang sudah tak harmonis lagi. Bahkan suaminya disebut pernah akan menusuk Elsadela dengan pisau.

“Perkawinan terlapor sudah tidak harmonis sejak awal. Bahkan, tahun 2010, dia pernah mau ditusuk dengan pisau oleh Herman (suaminya),” ujar anggota majelis hakim Desnayati saat membacakan putusan, di gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Saat putusan itu dibacakan, sang ibu duduk di kursi pengunjung dan terlihat menahan air matanya. Sementara Elsadela yang duduk sebagai terlapor hanya menunduk sepanjang proses sidang.

Herman sang suami juga tampak hadir dan memperhatikan dengan seksama pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sesekali pria berambut plontos itu memotret jalannya sidang. Ia mengaku menerima semua keputusan MKH, dan ingin menerima kembali istrinya.

“Lalu saya akan menerima dia kembali sebagai istri saya, ibaratnya kita akan mulai lagi dari nol,” kata Herman.

Herman juga meminta pasangan selingkuh hakim Elsadela dijatuhi sanksi berat. Pasangan selingkuh Elsadela, yang juga hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi menjalani sidang MKH hari ini pukul 13.30 WIB. Sidang berjalan tertutup dan baru akan dibuka kembali saat pembacaan putusan.

Sumber : Harian Jambi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button