Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – PT.Kerinci Merangin Hidro (KMH) dan Outsourcing dari PT.Elang Batuah Indonesia dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonedsa oleh Aliansi Bumi Kerinci terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepastian adanya laporan dua Perusahaan dibawah PT. Bukaka ini disampaikan oleh Harmo Ketua Aliansi LSM Wartawan Bumi Kerinci didampingi Yudi, Wardizal, dengan memperlihatkan surat yang dikirimkan ke Kejagung dengan nomor : 05/ABK/KRC-SPN/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Dikatakannya ada banyak laporan dari masyarakat di sekitar kawasan pelaksanaan kegiatan PLTA Merangin yang dilaksanakan PT.KMH dan Outsourcing dari PT. Elang Batuah Indonesia terdapat permasalahan – permasalahan yang mendasar terkait beberapa aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan.
Seperti Pihak Outsourcing PT.Elang Batuah Indonesia diduga telah menghentikan pekerja secara sepihak. dan telah mengitervensi salah satu pekerja (Pengawas Lapangan) Atas nama Efriantoni NRK-K-0236-EB-010919-074001 penempatan di PT.Kerinci Merangin Hidro-Jambi Bagian Pengawasan.
Kemudian PT.Kerinci Merangin Hidro, PT.Elang Batuah Indonesia, PT.Malea, PT. Solindo, PT. Kokarindo, PT. Sarana Sapta Sejahtera. tidak mengindahkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
“semua masalahnya sudah kita rincikan dalam laporan yang kita ajukan ke Kejagung, dengan harapan ada jalan terbaik untuk kepentingan masyarakat setempat” ungkapnya.
Diduga ada perlakuan penindasan bagi kaum marjinal, masyarakat awam, “gejolak masyarakat sudah cukup tinggi, karena terjadi persoalan yang begitu komplek” ungkapnya. (red)