Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Cagub Jambi Cek Endra mengakui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian Pemungutan Suara Ulang dalam Pilgub Jambi di 88 TPS cukup berat bagi mereka.
Pernyataan itu disampaikan Cek Endra usai pembacaan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstiusi Senin 22 Maret 2021.
“Saya pesan kepada tim tetap istiqomah jangan bereforia. Tugas kita berat. Kita harus berjuang dengan baik. Mensosialisasikan kembali kandidat kita pada masyarakat. Sampaikan kembali visi misi. Agar masyarakat Jambi benar-benar percaya,” kata Cek Endra dalam video yang tayang di Youtube SO Entertainment.
Diketahui dari 279 TPS yang dimohonkan agar dilakukan PSU, MK hanya mengabulkan TPS yang berada di 5 kabuapaten.
Sejauh ini, pasangan Al Haris- Abdullah Sani unggul suara sebanyak 10 ribu lebih. Pasangan Cek Endra
Komisoner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, dari hasil pemungutan suara itu selisih antara pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Haris-Sani sebanyak 10.283 suara.
Ini setelah dilakukan pengurangan terhadap 88 TPS yang akan dilakukan PSU.
Pada Pilgub lalu, lanjut Apnizal, di 88 TPS itu pasangan CE-Ratu mendapat 6.175 suara, Fachrori-Syafril 4.054 suara dan Haris-Sani 7.310 suara.
Sehingga perolehan suara total pasangan CE-Ratu 585.203 dikurangi 6.175 menjadi 579.028, Fachrori-Syafril dari 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334 dan Haris-Sani dari 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311suara.
“Untuk total suara di 88 TPS itu sebanyak 29.278 suara, jumlah pemilih yang hadir ke TPS 18.686 pemilih dengan total suara sah17.539 dan tidak sah 1.142 suara,” tukasnya. (Irw)