Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kompak menyepakati agar masyarakat menyedekahkan dana kurban dengan penyalurannya untuk membantu warga terdampak Covid-19.
Putusan NU dan Muhammadiyah ini ada, setelah melihat perekonomian masyarakat kecil yang kian terpuruk akibat terdampak pandemi Covid-19.
Pengumuman soal kesepakatan NU dan Muhammadiyah dalam menyerukan penyaluran dana kurban untuk terdampak Covid-19 ini, diumumkan lewat Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021, Sabtu 17 Juli 2021, melalui laman Kemenag.
“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi,” sebagaimana dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari surat edaran tersebut.
Dengan menekankan kepada warga Nahdliyin, khususnya yang mampu membeli hewan kurban, supaya anggaran untuk membeli hewan kurban dialihkan pengalokasiannya diperuntukan membantu warga miskin terdampak pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini terbit pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021. SE ini ditandatangani Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PB NU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PB NU KH Yahya Cholil Staquf.
Kendati demikian, pihak NU tetap mempersilakan masyarakat yang mampu bila tetap ingin membeli hewan kurban.
Namun, ia sebut alangkah bajiknya juga turut membantu warga terdampak Covid-19.
“Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” demikian tertulis dalam poin d edaran tersebut.
Dalam ketentuan lainnya, surat edaran itu memuat keterangan tentang tempat-tempat yang dinyatakan aman dari Covid-19 oleh pemerintah setempat dan Satgas Covid-19 dapat melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid/Mushalla.
Namun syaratnya harus dengan menerapkan protokol kesehatan pencagahan Covid-19 dengan ketat.
Sedangkan daerah yang menjalankan PPKM Darurat diminta untuk tidak melaksanakan salat di Masjid/Mushalla atau pun lapangan.
Senada dengan NU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun menyampaikan Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021, tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas’udi, di Yogyakarta, tertanggal 2 Juli 2021.
Selain mengimbau salat Idul Adha di rumah, PP Muhammadiyah pun menyarankan kepada seluruh umat Muslim yang hendak menjalankan ibadah kurban.
Supaya mengalihkannya dengan sedekah menggunakan uang tunai, kemudian penyalurannya kepada warga kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun penjelasan dari Muhammadiyah, dikarenakan jumlah kaum dhuafa di Indonesia meningkat akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Sehingga, sangat disarankan agar umat Islam yang mampu agar lebih mengutamakan melakukan sedekah berupa uang tunai daripada menyembelih hewan kurban.
Meski demikian, PP Muhammadiyah juga mempersilakan umat muslim yang mampu untuk melangsungkan keduanya, baik berkurban dan bersedekah uang tunai.
Menurut Muhammadiyah, baik membantu dhuafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala baik di mata Allah SWT. (Irw)
Sumber: Pikiranrakyat