Pemilihan Ketua STIA Nusa Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pemilihan Ketua STIA Nusa Kerinci dinilai tidak sesuai dengan aturan (cacat hukum), informasi yang dihimpun pemilihan Ketua STIA tersebut mendobrak Statuta Kampus itu sendiri.
Dari sumber informasi yang didapatkan, pertama terkait jumlah anggota senat yang memilih Ketua STIA ada 8 orang, dalam Statuta seharusnya jumlah senat ganjil.
Kedua, ada dosen yang sudah pensiun masih bisa menjadi anggota senat.
Ketiga, psalah seorang ketua prodi. Infonya tidak pernah diusulkan oleh yayasan sebagai dosen tetap.
Keempat, ada satu dosen tidak diangkat menjadi dosen tetap yayasan.
Kelima, ada dua doaen tidak pernah diutus oleh dosen sebagai perwakilan senat.
Edwin salah seorang Wakil ketua saat dikonfirmasi mengungkapkan persoalan tersebut bisa di komunikasikan dengan Benny Ketua KPU STIA Nusa.
Sementara itu, Atma Ketua Pembina saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa semua proses tersebut harus sesuai dengan ketentuan berlaku, antara lain berdasarkan statuta STIA dan peraturan lainnya.
Jika proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat ditinjau kembali.
“Jika proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat ditinjau kembali, silahkan hubungi juga ketua pengurus” ungkapnya.
Beny KPU, Murlinus Ketua STIA dan Baharudin Ketua Pengurus Yayasan saat dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini dipublish. (Red)