Nasional

PAN: Menteri Tak Bisa Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, Mundur Diri Dulu

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, berpendapat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tak boleh merangkap jabatan. Apalagi jika sampai merangkap jabatan menteri di kabinet Presiden Jokowi.

“Jabatan Kepala Otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan Kepala Otorita IKN,” kata Guspardi dalam pernyataannya dikutip kumparan, Rabu (23/2) kemaren.

Guspardi mengakui bahwa Jokowi bisa saja menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi saat ini sebagai Kepala Otorita. Tetapi begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk itu resmi menjadi Kepala Otorita IKN, Guspardi menegaskan, yang bersangkutan harus meninggalkan jabatan sebelumnya.

“Harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru memimpin pembangunan IKN,” terang dia.

“Kepala Otorita IKN harus mandiri, tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk Kepala Otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan,” tambahnya.

Guspardi berharap Jokowi akan memilih figur yang lepas dari jabatan apa pun untuk memimpin IKN. Mengingat tugas yang diemban Kepala Otorita harus fokus dan maksimal dalam mempersiapkan segala sesuatu terkait IKN.

“Jadi enggak boleh nyambi-nyambi. Serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Guspardi menilai Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Ia pun yakin sudah ada kandidat kuat yang akan segera diumumkan Jokowi.

“Presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden,” tandas dia.

Sebelumnya, anggota Pansus UU IKN Fraksi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden. Meski diakuinya hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk salah satu menteri atau sosok baru untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

“Dalam Pasal 4 Ayat 1 (b) bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka jabatan Kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” kata Awiek, Senin (21/2) lalu. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button