Fakta-fakta Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia
Kerincitime.co.id, Berita Swedia – Pemimpin partai sayap kanan Denmark dari kelompok Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar Al-Quran. Aksi tersebut dilakukan di Swedia pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Penistaan yang dilakukan Paludan digelar di wilayah mayoritas Muslim di Linkoping. Tindakan tersebut dilakukan Paludan di tengah perlindungan kepolisian setempat.
Saat membakar Al-Quran, massa mencoba menghentikan aksi tersebut. Namun, Paludan mengabaikan dan tetap membakar kitab suci umat Islam.
Sekitar 200 demonstran kemudian berkumpul di alun-alun untuk memprotes aksinya. Mereka mendesak agar polisi segera mengambil tindakan. Namun, kepolisian tidak menghiraukan seruan warga.
“Kita hidup dalam masyarakat demokratis dan salah satu tugas terpenting polisi adalah memastikan bahwa orang dapat menggunakan hak mereka yang dilindungi secara konstitusional untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapat mereka,” ungkap Kepala Polisi Nasional Swedia, Anders Thornberg, seperti dikutip dari Al Jazeera.
“Polisi tidak bisa memilih siapa yang berhak, tetapi harus selalu turun tangan jika terjadi pelanggar,” sambungnya.
Picu Bentrok, 9 Polisi Terluka
Pembakaran Al-Quran yang terjadi di Swedia memicu demo. Aksi unjuk rasa melibatkan massa menolak dan mendukung tindak penistaan agama itu berujung bentrok dua kelompok.
Bentrok berlangsung pada Jumat (15/4/2022) lalu di Kota Orebo. Bentrokan tersebut menyebabkan sembilan anggota kepolisian terluka. Mobil polisi terbakar dalam peristiwa itu.
Satu orang warga sipil dilaporkan terkena lemparan batu. Kondisi warga itu sampai sekarang masih samar.
Unjuk rasa berujung bentrok melibatkan kurang lebih 200 orang.
PM Swedia: Warga Diizinkan Mengekspresikan Pendapat
Perdana Menteri Swedia Magdalena Andersson membela aksi pembakaran kitab suci Al-Quran yang dilakukan oleh politisi sayap kanan garis keras Rasmus Paludan pada Sabtu (16/4/2022) kemaren.
Diketahui, Paludan mengunjungi sebuah wilayah berpenduduk mayoritas muslim di Swedia, lalu membakar Al-Quran dengan pengawalan aparat. Sedikitnya 200 demonstran memprotes aksi tersebut dengan melempar batu kepada polisi dan membakar kendaraan aparat.
Andersson mengatakan bahwa aksi Paludan merupakan sebuah bentuk kebebasan berekspresi, dan menyerukan bahwa kekerasan tidak sepatutnya dilakukan.
“Di Swedia, orang-orang diizinkan untuk mengekspresikan pendapat mereka, tidak peduli jika aksi tersebut sopan atau tidak sopan. Itu adalah bagian dari demokrasi kita,” ujar Andersson kepada sebuah kantor berita setempat. “Tidak peduli apa yang Anda pikirkan, Anda tidak boleh menggunakan kekerasan. Kami tidak akan menerima itu.”
Indonesia Kecam
Jubir Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengecam aksi ini sebagai tindakan nista yang tidak terpuji.
“Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Quran di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping,” tulis Teuku.
“Rasmus Paludan [juga] melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022, di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia,” lanjut dia.
Faizasyah mengatakan bahwa aksi ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi. Walau begitu, ia menyerukan agar warga Indonesia di Swedia tidak terpancing oleh aksi ini.
“Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji,” tegas Faizasyah.
Rekam Jejak Kontroversi Rasmus Paludan
Ini bukan kontroversi pertama yang dimulai Rasmus Paludan. Politisi sayap kanan garis keras tersebut sudah berulang kali melakukan aksi tak senonoh, yang bahkan pernah membawanya ke dalam penjara.
Berikut adalah profil Rasmus Paludan, mantan pengacara yang terkenal atas reputasi menggelisahkannya.
Stram Kurs, partai yang dibentuk dan dipimpin oleh Paludan ini pertama kali muncul di radar Swedia pada tahun 2017. Sejak awal terbentuk, Paludan dan partainya telah dikenal dengan sikap anti-Islam blak-blakan. Sebelum membentuk partai yang namanya bermakna ‘Garis Keras’ ini, Paludan bekerja sebagai pengacara.
Di tahun Stram Kurs dibentuk, Paludan telah menarik perhatian publik Swedia ketika ia mulai mengunggah sejumlah video anti-muslim di YouTube, demikian dilansir Reuters. Ia bahkan pernah membakar Al-Quran yang dibungkus daging asap beberapa kali.
Pada April 2019, Paludan dijatuhkan hukuman penjara karena telah membuat pernyataan rasis. Pria yang waktu itu berumur 37 tahun tersebut mencoba untuk banding, tapi ditolak. Ia dijatuhi hukuman 14 hari penjara bersyarat akibat kelakuannya.
Pada Juni 2020, ia menjalani hukuman percobaan tiga bulan dalam kasus yang melibatkan 14 dakwaan berbeda, di mana ia dinyatakan bersalah atas semuanya. Dakwaan-dakwaan tersebut termasuk akun rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi dengan berbahaya.
Pada Agustus 2021, koran Swedia Ekstra Bladet mengumbar bahwa Paludan telah menggunakan situs Discord untuk berbicara tentang hal-hal sangat vulgar kepada sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
WNI di Swedia Diminta Tidak Terpancing
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm meminta warga Indonesia di Swedia agar tidak terpancing terkait peristiwa pembakaran Al-Quran itu.
“KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/4) kemaren.
Faizasyah menyebut aksi yang dilakukan politisi Denmark itu sebagai penistaan kitab suci. Rasmus Paludan diketahui juga melakukan pembakaran Al-Quran di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia, pada Jumat (15/4) lalu.
Dalam aksinya, Paludan berlindung di balik argumentasi kebebasan berekspresi. Faizasyah menegaskan, kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan justifikasi penistaan agama.
“Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji,” kata Teuku Faizasyah. (Irw)
Sumber: Kumparan.com