HukumMuara Sabak

Warga Mendahara Ulu Gugat PetroChina Rp 47,9 Miliar

Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – PetroChina, raksasa minyak asal Tiongkok, yang menggarap minyak dan gas bumi di Blok Jabung, Provinsi Jambi itu digugat warga senilai Rp 47,9 miliar. Penggugatnya adalah Suryadi, warga Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Proses gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam gugatannya, Suryadi mengklaim kebun sawit miliknya, yang berlokasi di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, yang saat ini masuk dalam wilayah dusun Simpang Abadi, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Timur, digarap oleh PetroChina Jabung untuk kepentingan bisnis.

“Tanah saya itu sudah dipakai PetroChina sejak tahun 2005 sampai sekarang. Di situ, PetroChina membuat pengeboran minyak mentah Ripah#18,”kata Suryadi.

Suryadi memiliki bukti kepemilikan sah terhadap tanah dan kebun sawit itu berupa dokumen sporadik, Surat Keterangan Tanah, Surat Pancung Alas Tanah dan Surat Keterangan Penggarapan. Semua dokumen itu, kata Suryadi, telah dilampirkan ke pengadilan.

Karena merasa dirugikan, Suryadi lantas melayangkan gugatan ke pengadilan. Nilai gugatan tidak sedikit, mencapai Rp 47,9 miliar.

“Saya meminta hakim memutuskan seadil-adilnya,”ujar Suryadi.

Manager Communication Development (Comdev) PetroChina International Jabung Ltd, Ginandjar membenarkan ihwal gugatan tersebut.

“Statusnya saat ini perkara masih di Pengadilan, masih berjalan,”ujar Ginanjar.

Sebetulnya, kata Ginanjar, pada sidang Maret 2022 lalu sudah ada putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Jambi. Tapi….

“Suryadi tidak sreg dengan putusannya dan memilih untuk banding di perkara tersebut,”katanya.

“Tanggal 1 April 2022 Suryadi menyatakan banding,”imbuhnya. (Irw)

Sumber: Jambilink.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button