Berita Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengulur waktu membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kepastian perpu itu disetujui atau ditolak bakal mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. (Baca: Ini Substansi Perpu Pilkada dan Perpu Pemda)
“Tahun 2015 nanti ada sekitar 204 kepala daerah yang habis masa baktinya,” kata Djohermansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat kemarin, 3 Oktober 2014. Menurut Djoher, pihaknya membutuhkan kepastian ihwal mekanisme pemilihan serentak apakah langsung atau lewat DPRD. (Baca: Perpu Pilkada SBY Dipastikan Mental di DPR)
Kamis malam, 2 Oktober 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR 26 September lalu. Undang-undang ini memuat ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. SBY menerbitkan perpu pemilihan langsung yang menganulir undang-undang tak lama setelah dia menandatanganinya. Kemarin, SBY sudah mengirimkan naskah perpu itu ke parlemen. Jika parlemen menolak, Undang-Undang Pilkada lewat DPRD akan berlaku kembali. Baik perpu atau UU Pilkada memuat ketentuan ihwal pemilihan serentak.
Perpu itu, menurut Djohermansyah, baru akan dibahas Dewan pada awal 2015 saat jabatan presiden sudah ada di Joko Widodo. Dia berharap Jokowi bisa melihat urgensi keberadaan perpu itu. “Kalau nanti perpu itu dibawa ke proses legislasi DPR pada Januari atau Februari, dengan segera mungkin kami mengetahui hasilnya,” ujar dia. (SBY: Perpu Pilkada Dipahami Koalisi Prabowo)
Jika perpu itu diterima, kata dia, pemerintahan Jokowi bisa memperkirakan pengaturan pemilihan secara langsung pilkada yang akan dilaksanakan pada akhir 2015. Jika memakai mekanisme ini, Komisi Pemilihan Umum akan menjadi penyelenggara. Sebaliknya, jika lewat DPRD, kata Djoher, mekanisme penyelenggaraannya diserahkan ke Dewan. “Tapi tetap dilakukan sekitar Oktober atau November 2015,” kata Djoermansyah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan akan ada sejumlah perbaikan dalam pemilihan kepala daerah langsung jika perpu itu direstui Dewan. “Ini evaluasi atas pemilihan langsung selama ini,” kata dia.
Selain digelar serentak sebagai upaya penghematan anggaran, menurut draf perpu itu, calon kepala daerah akan melalui uji publik oleh panitia mandiri yang dibentuk KPU daerah. Kampanye terbuka juga akan dibatasi untuk mengurangi konflik horizontal. Perpu itu juga mengatur larangan kampanye hitam, pelibatan birokrasi, pengaturan tanggung jawab atas kerusakan oleh pendukung calon, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
Presiden Jokowi menghargai penerbitan perpu ini. Menurut Jokowi, perpu ini adalah upaya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Jokowi berharap Dewan bisa meloloskan perpu ini sehingga tercipta kepastian hukum. “Jangan sampai perpu sudah ditandatangani, lalu masuk ke Dewan, nanti ada masalah lagi. Dari sana keluar, nanti ke Mahkamah Konstitusi lagi. Enggak rampung-rampung,” kata Jokowi. (tempo.co)