HOT NEWSKerinci

Galian C di Siulak Deras Mudik Harus Taati Aturan

Pak Angga Siap Ikuti Sesuai Aturan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penanganan pasca Banjir di Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi harus sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlalu.

Banyaknya material akibat banjir awal tahun lalu, diperlukan solusi yang tepat, untuk menanganinya jangan melanggar aturan.

Sebab, penanganan banjir harus dilakukan oleh pemerintah, bukan perorangan atau atas nama masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Siulak Deras Mudik, atas nama masyarakat, pemuda, Kepala Desa nekat mengambil material, berdalih membantu masyarakat.

Pak Angga saat dikonfirmasi sepakat untuk mengikuti aturan yang ada, menurutnya, apa yang dilakukan saat ini adalah permintaan masyarakat, agar dampak banjir bisa diatasi.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Jambi, namun belum dipenuhi, lantaran lokasi material tersebut anak Sungai, “itu kewenangan Balai Wilayah Sungai, kita diarahkan ke Bencal Kabupaten Kerinci” ungkapnya.

Ia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Koordinator Satgas Kabupaten Kerinci yakni Dandim Kerinci, Kapolres Kerinci, Kapolsek, Danramil.

“Memang tidak ada izin, tapi dipersilahkan untuk membantu masyarakat” ungkapnya.

Masyarakat yang terdampak banjir, kita bebaskan mengambil material dilkokasi, agar material di lokasi tersebut bisa bersih dan dampak banjir di Desa Siulak Deras Mudik bisa teratasi.

“Masyarakat silahkan ambil, tidak pakai biaya, yang terdampak banjir silahkan, gratis” ungkapnya.

Hanya saja kata Pak Angga, untuk biaya operasional memang dibantu oleh seorang pengusaha, seperti biaya minyak alat berat.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“8 derigen satu hari kami di bantu untuk alat berat yang bekerja” ungkapnya.

Isbal Aktivis Kerinci, menegaskan agar pihak yang melakukan penanganan banjir dengan mengambil material harus ikuti regulasi, jika tidak dipastikan melanggar hukum.

“Ikuti regulasi yang ada, jika tidak pihak penegak hukum harus ambil tindakan, Kapolres Kerinci harus tegas” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, sore kemarin sempat berhenti aktivitas galian C, namun hari ini hingga sore Senin 26/02/2024 aktive lagi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button