Berita Jakarta – KPK digugat ke pengadilan oleh Polri terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly mengajukan pra peradilan hak Polri. Apalagi dalam kasus Komjen Budi Bareskrim sudah menyatakan clear terkait rekening gendut, tetapi KPK tiba-tiba menetapkan tersangka.
“Teman-teman polisi merasa eh kok tiba-tiba ditarik begini. Memang Jaksa, KPK, dan polisi ada koordinasi. KPK bisa mensupervisi, tapi tetap KPK ada aturan-aturan pengambilalihan. Apa sudah memenuhi itu,” jelas Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
“Mungkin Polri merasa step ini belum dilalui, kok bagaimana gitu. Merasa mungkin ada ketersingunangan institusional. Seharusnya itu tidak, kita kan satu sistem peradilan pidana. Jaksa Polri KPK pengadilan lembaga penegak hukum. Saya urusan yang sudah diselesaikan pengadilan,” tambah Yasonna yang juga anggota Kompolnas ex officio selaku posisinya sebagai Menkum.
Pemerintah sendiri, lanjut Yasonna, menyerahkan sepenuhnya urusan proses pra peradilan ke pengadilan. Tak akan lakukan intervensi.
“Kan hukum namanya, jadi kita nggak boleh intervensi juga hukum. Nanti dibilang kita mengintervensi proses hukum, kan nggak boleh,” tutup dia.
(dnu/ndr)
Sumber : detiknews.com