Rutan Kelas II B Sungai Penuh Bagikan Remisi di HUT RI ke-80
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Sebanyak 90 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 103 orang yang diajukan mendapatkan remisi umum. Dari jumlah total 228 warga binaan, sebanyak 90 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Kemenkumham. Ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa hukuman,” ungkap Sahat.
Tahun ini, selain remisi umum, Rutan Kelas II B Sungai Penuh juga membagikan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali, tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sebanyak 127 warga binaan mendapatkannya dengan besaran remisi mencapai 1/12 dari masa pidana, maksimal pengurangan tiga bulan.
Remisi berlaku untuk kasus tindak pidana umum maupun narkotika yang memenuhi syarat, sedangkan narapidana kasus korupsi tidak memperoleh remisi karena masih menjalani subsider denda dan uang pengganti.
Sahat menambahkan, baik remisi umum maupun dasawarsa dapat diterima bersamaan oleh seorang warga binaan, bergantung pada masa hukuman serta perilaku selama menjalani pembinaan di rutan.
Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin dan siap kembali ke masyarakat.
“Kami berharap mereka yang memperoleh remisi tetap menjaga tata tertib, mematuhi aturan Rutan Kelas II B Sungai Penuh, serta berkelakuan baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (Bal)