
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap Robiyatul Addawiyah terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan (LP 62 Polres Kerinci tanggal 5 Juni 2024).
Kasus yang disangkakan kepada Robiyatul adalah laporan polisi (LP) oleh Bemi dan Fatur.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kelanjutan proses hukum terhadap Robiyatul.
“Sudah satu bulan setengah saya di tahan, saya hanya diperiksa satu kali, tidak ada perkembangan, ini saya tanyakan ke Polres Kerinci” ungkapnya.
LP 62 dan LP 63 Membingungkan
Robiayatul ditahan atas dasar LP 62, anehnya ada kemunculan LP 63.
Jumat lalu 26 September 2025, penyidik memeriksa Robiyatul, terkait LP 63, dalam proses pemeriksaan tersebut terbilang spesial sebab proses pemeriksaan dengan dokumentasi lengkap rekam video.
“Padahal Robiyatul ditahankan LP 62, kemudian saat diperiksa di tahanan dengan rekam video malah LP 63, jadi bingung” ungkap Adik Robiyatul.
Dijelaskannya, pemeriksaan Robiyatul di tahanan polres oleh penyidik Candra, Candra menanyakan kesiapan Robiyatul untuk diperiksa.
“Kak Widia (panggilan untuk Robiayatul) sangat bersedia di periksa untuk LP 63.
Tapi LP 62 dan LP 63, pihak penyidik sudah memeriksa pada saat kak Widia ditahan” ungkapnya. Bahkan untuk LP 62 juga ada memeriksa,
“Ini terkait kelanjutan petunjuk dari jaksa kata penyidik” ungkapnya.
Semakin membingungkan memang.
Hingga kini LP 62 yang menjadi dasar penahanan Robiyatul belum jelas apa perkembangannya.
“Satu bulan setengah ditahan tidak ada kejelasan kelanjutan proses hukum, ini yang ingin kami minta penjelasan” ungkapnya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sudah proses sidik.
“Untuk lebih jelas tanya kasar Reskrim” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan hingga berita ini dipublish belum ada jawaban saat dikonfirmasi. (Bal)





