Kerinci

Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Kerincitime.co.id, Berita KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor. Kebijaka surat edaran Sekretariat Daerah tertanggal 9 April 2026.

Pembatasan tersebut mencakup jenis BBM tertentu yakni Solar (Gas Oil) dan Bensin RON 90 (Pertalite). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan BPH Migas dalam rangka pengendalian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk kendaraan transportasi orang dan/atau barang, dengan rincian:

Untuk BBM jenis Solar:

– Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan

– Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari per kendaraan

– Kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan

– Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Sementara untuk BBM jenis Pertalite (RON 90):

– Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, maksimal 50 liter per hari per kendaraan

– Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan

– Selain itu, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat diminta untuk mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat desa agar dapat dipahami masyarakat luas.

Zainal Efendi menegaskan, kebijakan ini diambil bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan adil dan merata.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami minta seluruh jajaran hingga pemerintah desa aktif menyampaikan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tambahnya.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button