Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci Tahun 2019 diajukan ke Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (08/05).
Pengajuan Lima Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Ami Taher Wakil Bupati Kerinci. Diantaranya Ranperda perlindungan lahan tanaman pengan berkelanjutan, ranperda penyelenggaraan Tera/Tera ulang.
Kemudian Ranperda perubahan kedua atas perda kabupaten Kerinci, No 24 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Kerinci no 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci no 2 tahun 2014, tentang pedoman pembentukan produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Kerinci, baik soal materi maupun teknis penyusunannya. Dengan harapan ada masukan ide atau gagasan untuk mencapai sempurnya ranperda tersebut.
Dan secara mendetail dapat dibahas oleh panitia khusus legislatif dengan tim eksekutif nantinya. (adv)