Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), sekaligus terdakwa dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan di area PT WKS, kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim Viktor Togi, memimpin langsung jalannya persidangan, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (4/11).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni Andi Joko, Staff Humas di PT WKS. “Saya tidak kenal semua yang mulia. Cuma sebagian saja yang kenal yang mulia,” kata saksi, menjawab pertanyaan Hakim.
“Yang saya ketahui, kasus ini adalah kasus penyerangan pekerja, yang dilakukan di camp PT WKS. Yang diserang karyawan kami. Yang pertama hari Sabtu, tanggal 13 Juli. Sekira pukul 11.30 yang mulia,” katanya, Senin (4/11).
Yang pertama menurut saksi, para kelompok SMB masuk ke area Camp. “Saya dikasih tahu petugas kami, bahwa ada Kelompok SMB yang masuk ke area kami dan melakukan penyerangan. Saya memang melihat pada saat itu banyak motor di lokasi yang ramai,” sambungnya.
Ia menerangkan, saat adanya masa yang masuk, mereka sambil menyerukan agar petugas di PT WKS untuk meninggalkan area itu.
“Mereka masuk ke area pembibitan kami. Mereka meneriakan agar kami meninggalkan tempat tersebut. Mereka pun lanjut masuk ke area Kantor Distrik. Dari para keamanan sempat melakukan pencegahan. Namun terjadi perdebatan,” tuturnya.
Setelah beberapa jam, Andi mengatakan kelompok SMB yang bertahan, dan mulai terjadi penyerangan. “Jam setengah 2 mereka masuk lagi yang mulia. Dan mulai melakukan pengerusakan, dan pemukulan. Ada yang pakai kayu, parang, ada yang pakai tangan,” kata saksi.
Saksi pun diperlihatkan sejumlah barang bukti, yang diduga dipakai oleh kelompok SMB dalam penyerangan tersebut. (Irw)