Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Anggota TNI yang menjadi korban penganiayaan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi ke persidangan, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (20/11).
Para saksi diperiksa secara bergantian di hadapan hakim Viktor Togi. Saksi anggota TNI yang bernama Herliansyah mengungkapkan, dirinya bersama 3 orang rekannya di lokasi tersebut sebagai anggota Tim Pemantau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menurut saksi, ia melihat secara langsung bahwa kelima terdakwa yang diperiksa, membawa berbagai senjata ke lokasi di PT. KWS. Namun saksi mengaku tak ingat secara pasti yang melakukan pemukulan.
“Mereka semua membawa senjata parang, bambu dan senjata api rakitan. Dan langsung masuk ke area Distik 8, dan melakukan pemukulan,” ungkapnya.
“Mereka semua langsung melakukan pemukulan, dan melepaskan seragam saya. Saat itu saya sudah setengah sadar. Jadi tidak begitu ingat orang-orangnya yang mulia,” lanjutnya.
Namun diakui saksi, terdakwa Muslim yang merupakan ketua kelompok, pada saat itu tidak membawa senjata. Ia hanya memerintahkan anggotanya untuk melakukan sesuatu. Akibat pemukulan tersebut, saksi mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya.
“Sampai sekarang tubuh saya belum begitu stabil. Kalau berdiri goyang karena kekerasan tersebut,” ungkapnya. (Irw)