Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – JH (51) seorang ASN Pemkab Kerinci yang ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Rina seorang ibu Tukang Cendol di Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh segera dimeja hijaukan.
Menurut informasi, berkas P21 sudah lengkap dan sudah di serahkan oleh Penyidik PPA Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM didampingi Kanit PPA AIPTU Hendra Deri dikonfirmasi mengatakan, berkas P21 terhadap tersangka inisial JH yang diduga melakukan penganiayaan seorang ibu bernama Rina sudah dilimpahkan ke JPU.
“Berkas P21 sudah dilimpahkan ke JPU Selasa 4 Desember 2022 kemarin bersama tersangka, “ kata Kasat Didampingi Kanit PPA, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, jelas Kasat, pelaku sempat kabur karena telah 3 kali dilakukan pemanggilan. JH tidak mengindahkan. “Selasa kemarin pelaku langsung kita tangkap dikediamannya, dan diserahkan ke JPU,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Ziko dikonfirmasi mengatakan, JPU telah menerima berkas P21 tersangka JH. “Ya, JPU kita sudah menerima berkas P21 dari penyidik Polres Kerinci. Untuk tersangka kita tahan dan menunggu bekas masuk ke Pengadilan, “ kata Ziko ketika dikonfirmasi
Diketahui, Tersangka JH seorang ASN pemkab kerinci dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Rina tetangganya sendiri. Waktu kejadian 24 Agustus 2022 lalu, saat itulah kedua terjadi cekcok berawal dari aliran PDAM yang merupakan 1 meteran dengan tersangka.
JH diganjar pasal 351 ayat (1) KHUP pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan tentang penganiayaan. (Ega)