HOT NEWSopini

APA YANG DIMAKSUD OPINI AUDIT AKUNTAN WAJAR TAMPA PENGECUALIAN (WTP)?

Pendapat Akuntan wajar Tampa Pengecualian (WTP) adalah : Hasil pemeriksaan akuntan eksteral terhadap  entititas atas asersi  manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum dan  diaudit  menggunakan norma pemeriksaan akuntan, dan  Standart Pemeriksaan  Keuangan Negara  (Pada entitas sektor publik  pemerintah) dan   Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) pada  Entitas diluar  keuangan Negara.

Apa maksud dan tujuan diadakan general audit?

Maksud dan tujuan  General audit adalah untuk memberikan informasi dan keyakinan memadai kepada  Para pemilik Modal (Pemegang Saham), Dewan Komisaris, Pihak Menejemen, Calon Kreditur,Para Penanam modal (Invistor), Pemerintah, DPR/DPRD (bagi entitas sektor publik) Anggota dan pengurus koperasi (bagi koperasi) dan Pihak lain yang memerlukannya, bahwa laporan keuangan yang disajikan  Menejemen terlepas dari salah saji, dari seluruh unsur material, System dan procedure akuntansi lainnya yang berlaku  sesuai Standart Akuntansi yang berlaku Umum di Indonesia.

Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit  yang dilakukan melalui Evaluasi, Prosudure Analitik, tes, pengujian Hipotesis, Konvormasi, dan  evaluasi lainnya,  dengan tidak mengurangi Tanggung Jawab Pihak Menejemen selaku  Pihak yang bertanggung Jawab. Audit  juga mengandung resiko bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu keterbatasan.

 

Pada prinsipnya opini akuntan  terdiri   : 

  1. Unqualifiet opinion (wajar tampa pengecualian atau wtp).
  2. Qualifiet opinion (wajar dengan pengecualian WDP)
  3. Disclaimer (laporan Akuntan tampa pendapat)
  4. Adverce opinion (pendapat tidak setuju)
Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

 

UNQUALIFIET OPINION  (wajar tampa pengecualian atau wtp).

Hasil audit Akuntan dengan opini WTP adalah Pendapat Akuntan Eksternal atas  hasil pemeriksaan akuntan eksteral dengan nilai opini terbaik  terhadap suatu entitas atas asersi (pernyataan) manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum, dan pemeriksaan telah dilakukukan melalui Norma pemeriksaan sebagai Standart Profesional Pemeriksaan Akuntan.

Namun demikian bukan berarti entitas yang mendapatkan opini WTP   telah berkinerja baik, dan terbebas dari korupsi, Nipotisme dan kolusi, karena  Opini General audit yang diterbitkan akuntan  bukan pemeriksaan dengan tujuan  khusus,  akan tetapi pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini (pendapat) lawajar/layak  atas laporan Keuangan Historis.

Untuk mengetahui sebuah entitas telah ber-kinerja baik maka diperlukan pemeriksaan lanjutan dengan audit  Kinerja, audit kepatuhan, audit investigasi dan audit khusus, sehingga  dengan audit lanjutan  dapat diketahui apakah entitas tersebut telah berkinerja secara efisien, efektif, produknya  berdampak dan bermanfaat baik kepada masyarakat, ber-benefit dan ber-outcame baik, dan banyak temuan temuan yang harus diselesaikan sampai ketindak penyelesaian secra pidana, oleh karena itu Opini WTP yang disandang  suatu entitas  belum tentu ia telah ber-kinerja baik.

Istilah Unqulifiet sering kali membingungkan banyak orang, karena sering ditafsirkan  sebagai tidak memenuhi syarat  atau tidak qualifiet,  padahal arti unqualifiet disini adalah  tampa pengecualian atau tampa qualification.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Sebagaimana yang kita ketahui  opini Akuntan dibagi atas dua alinea, alinea pertama merupakan lingkup/ scope pemeriksaan. Dan aliniea kedua mengenai pernyataan pendapat akuntan.

Alinea pertama berisikan pernyataan pernyataan  yang bersifat  faktuil sebagai berikut;

  1. Kami telah memeriksa, Bagian ini memberikan tekanan  bahwa pemeriksaan  telah dilakukan. Seorang Akuntan tidak boleh  memberikan opini pendapat kelayakan penyajian  ikhtisar keuangan yang tidak diperiksanya.
  2. Nama Perusahaan misalkan PT X / atau  Pemerintah X  artinya: Bagian ini memperingatkan  bahwa pada dasarkan ikhtisar ikhtisar keuangan beserta  catatan atas laporan keuangan  bukanlah  merupakan repsentasi nya melainkan reprepentasi langganan. Pihak manajemen entitas  mempunyai tanggung jawab utama  terhadap kelengkapan dan kelayakan  ikhtisar keuangan.
  3. Sesuai dengan Norma pemeriksaan akuntan artinya mutu pekerjaan akuntan yang dilakukakan telah dilaksanakan atau berdasarkan norma pemeriksaan akuntan.
  4. Pengujian atau tes atas Catatan pembukuan artinya  telah diadakan pengujian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dalam melakukan pemeriksaan tidak harus diperiksa secara full, akan tetapi bisa dilakukan dengan  cara pengujian secara sampling.
  5. Prosedur pemeriksaan artinya  pada bagian ini memerlukan pertimbangan professional judgement akuntan,  procedure ini menyangkut atas pertimbangan akuntan dalam melakukan periksaan termasuk juga atas  luasnya tes yang dilakukan. Oleh karena itu sebelum melakukan pemeriksaan akuntan wajib menyusun dan menetapkan program  pemeriksaan, ukuran material yang akan dilakukan dan luas sempitnya pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilaksanakan,dan lamanya pemeriksaan, semuanya itu tergantung  sepenuhnya akuntan yang melakukan pemeriksaan  sesuai pertimbangan akuntan yang mempunyai keahlian  dan pengalaman yang memadai.
Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

 

Alinea kedua berisikan:

  1. Menurut Pendapat kami, artinya menunjukkan adanya kesimpulan yang akan diutarakan yang didasarkan atas pemeriksaan yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
  2. Menunjukkan secara layak artinya ikhtisar laporan keuangan dapat dinyatakan layak apabila:  a. Tidak ada pos pos  dalam ikhtisar keuangan yang disajikan tidak secara material, b. pengungkapan laporan keuangan telah diungkap secara ful disclosure (tidak ada yang disembunyikan).

 

Begitu pula dalam pemeriksaan akuntan tidak pernah  menyatakan hal yang diperiksanya menyatakan sudah benar, atau salah akan tetapi ia pasti menyatakan hal kewajaran atau kelayakannya mengingat:

  1. Angka angka yang disajikan memang tdak benar karena terjadi adanya pembulatan, misalkan Rp 999,96  dibulatkan menjadi Rp. 1.000,0 pembualatan ini sebenarnya tidak benar akan tetapi layak untuk dilakukan pembulatan karena nilainya tidak material dan pada saat ini sudah tidak ada uang pecahan Rp. 0.04.
  2. Banyak pos pos laporan keuangan hasil taksiran (estimasi), penetuan umur piutang, piutang tidak tertagih, dll

 

Sumber : Artikel Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS

Akuntan Register Negara D. 50.867, Supervisor Auditor pada Kantor Akuntan Publik Drs. Soewardhono dan Rekan

Telp. 087852832767, 081216511484, Emai: rusbudijono@ymail.com, rusbudijono@gmail.com, Websate: www.akuntanpublikswd.com, googleblog:kapswd.blogspot.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button