Pendapat Akuntan wajar Tampa Pengecualian (WTP) adalah : Hasil pemeriksaan akuntan eksteral terhadap entititas atas asersi manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntan, dan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (Pada entitas sektor publik pemerintah) dan Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) pada Entitas diluar keuangan Negara.
Apa maksud dan tujuan diadakan general audit?
Maksud dan tujuan General audit adalah untuk memberikan informasi dan keyakinan memadai kepada Para pemilik Modal (Pemegang Saham), Dewan Komisaris, Pihak Menejemen, Calon Kreditur,Para Penanam modal (Invistor), Pemerintah, DPR/DPRD (bagi entitas sektor publik) Anggota dan pengurus koperasi (bagi koperasi) dan Pihak lain yang memerlukannya, bahwa laporan keuangan yang disajikan Menejemen terlepas dari salah saji, dari seluruh unsur material, System dan procedure akuntansi lainnya yang berlaku sesuai Standart Akuntansi yang berlaku Umum di Indonesia.
Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit yang dilakukan melalui Evaluasi, Prosudure Analitik, tes, pengujian Hipotesis, Konvormasi, dan evaluasi lainnya, dengan tidak mengurangi Tanggung Jawab Pihak Menejemen selaku Pihak yang bertanggung Jawab. Audit juga mengandung resiko bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu keterbatasan.
Pada prinsipnya opini akuntan terdiri :
- Unqualifiet opinion (wajar tampa pengecualian atau wtp).
- Qualifiet opinion (wajar dengan pengecualian WDP)
- Disclaimer (laporan Akuntan tampa pendapat)
- Adverce opinion (pendapat tidak setuju)
UNQUALIFIET OPINION (wajar tampa pengecualian atau wtp).
Hasil audit Akuntan dengan opini WTP adalah Pendapat Akuntan Eksternal atas hasil pemeriksaan akuntan eksteral dengan nilai opini terbaik terhadap suatu entitas atas asersi (pernyataan) manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum, dan pemeriksaan telah dilakukukan melalui Norma pemeriksaan sebagai Standart Profesional Pemeriksaan Akuntan.
Namun demikian bukan berarti entitas yang mendapatkan opini WTP telah berkinerja baik, dan terbebas dari korupsi, Nipotisme dan kolusi, karena Opini General audit yang diterbitkan akuntan bukan pemeriksaan dengan tujuan khusus, akan tetapi pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini (pendapat) lawajar/layak atas laporan Keuangan Historis.
Untuk mengetahui sebuah entitas telah ber-kinerja baik maka diperlukan pemeriksaan lanjutan dengan audit Kinerja, audit kepatuhan, audit investigasi dan audit khusus, sehingga dengan audit lanjutan dapat diketahui apakah entitas tersebut telah berkinerja secara efisien, efektif, produknya berdampak dan bermanfaat baik kepada masyarakat, ber-benefit dan ber-outcame baik, dan banyak temuan temuan yang harus diselesaikan sampai ketindak penyelesaian secra pidana, oleh karena itu Opini WTP yang disandang suatu entitas belum tentu ia telah ber-kinerja baik.
Istilah Unqulifiet sering kali membingungkan banyak orang, karena sering ditafsirkan sebagai tidak memenuhi syarat atau tidak qualifiet, padahal arti unqualifiet disini adalah tampa pengecualian atau tampa qualification.
Sebagaimana yang kita ketahui opini Akuntan dibagi atas dua alinea, alinea pertama merupakan lingkup/ scope pemeriksaan. Dan aliniea kedua mengenai pernyataan pendapat akuntan.
Alinea pertama berisikan pernyataan pernyataan yang bersifat faktuil sebagai berikut;
- Kami telah memeriksa, Bagian ini memberikan tekanan bahwa pemeriksaan telah dilakukan. Seorang Akuntan tidak boleh memberikan opini pendapat kelayakan penyajian ikhtisar keuangan yang tidak diperiksanya.
- Nama Perusahaan misalkan PT X / atau Pemerintah X artinya: Bagian ini memperingatkan bahwa pada dasarkan ikhtisar ikhtisar keuangan beserta catatan atas laporan keuangan bukanlah merupakan repsentasi nya melainkan reprepentasi langganan. Pihak manajemen entitas mempunyai tanggung jawab utama terhadap kelengkapan dan kelayakan ikhtisar keuangan.
- Sesuai dengan Norma pemeriksaan akuntan artinya mutu pekerjaan akuntan yang dilakukakan telah dilaksanakan atau berdasarkan norma pemeriksaan akuntan.
- Pengujian atau tes atas Catatan pembukuan artinya telah diadakan pengujian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dalam melakukan pemeriksaan tidak harus diperiksa secara full, akan tetapi bisa dilakukan dengan cara pengujian secara sampling.
- Prosedur pemeriksaan artinya pada bagian ini memerlukan pertimbangan professional judgement akuntan, procedure ini menyangkut atas pertimbangan akuntan dalam melakukan periksaan termasuk juga atas luasnya tes yang dilakukan. Oleh karena itu sebelum melakukan pemeriksaan akuntan wajib menyusun dan menetapkan program pemeriksaan, ukuran material yang akan dilakukan dan luas sempitnya pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilaksanakan,dan lamanya pemeriksaan, semuanya itu tergantung sepenuhnya akuntan yang melakukan pemeriksaan sesuai pertimbangan akuntan yang mempunyai keahlian dan pengalaman yang memadai.
Alinea kedua berisikan:
- Menurut Pendapat kami, artinya menunjukkan adanya kesimpulan yang akan diutarakan yang didasarkan atas pemeriksaan yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
- Menunjukkan secara layak artinya ikhtisar laporan keuangan dapat dinyatakan layak apabila: a. Tidak ada pos pos dalam ikhtisar keuangan yang disajikan tidak secara material, b. pengungkapan laporan keuangan telah diungkap secara ful disclosure (tidak ada yang disembunyikan).
Begitu pula dalam pemeriksaan akuntan tidak pernah menyatakan hal yang diperiksanya menyatakan sudah benar, atau salah akan tetapi ia pasti menyatakan hal kewajaran atau kelayakannya mengingat:
- Angka angka yang disajikan memang tdak benar karena terjadi adanya pembulatan, misalkan Rp 999,96 dibulatkan menjadi Rp. 1.000,0 pembualatan ini sebenarnya tidak benar akan tetapi layak untuk dilakukan pembulatan karena nilainya tidak material dan pada saat ini sudah tidak ada uang pecahan Rp. 0.04.
- Banyak pos pos laporan keuangan hasil taksiran (estimasi), penetuan umur piutang, piutang tidak tertagih, dll
Sumber : Artikel Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Register Negara D. 50.867, Supervisor Auditor pada Kantor Akuntan Publik Drs. Soewardhono dan Rekan
Telp. 087852832767, 081216511484, Emai: rusbudijono@ymail.com, rusbudijono@gmail.com, Websate: www.akuntanpublikswd.com, googleblog:kapswd.blogspot.com