Aparat Amankan 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Hanya dalam semalam, Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil ungkap 2 kasus Narkotika jenis sabu, Sabtu (02/01/2021) malam lalu.
Sebagaimana di ketahui, pengungkapan kasus ini melibatkan 2 orang tersangka, yang di tangkap di dua lokasi berbeda tadi malam.
Pertama, Sat Resnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka ungkap kasus Narkotika RRS (19), Laki-laki warga Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit pada Sabtu (02/01) pukul 21.00 Wib lalu.
Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pelaku yang di ketahui bernama RRS, akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tepatnya di Jalan Gang Syatariah, Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi.
Kemudian, tim opsnal melakukan pengecekan dan pengintaian di sekitar lokasi, sekira jam 21.00 Wib.
Tak lama kemudian, tim opsnal pun melihat pelaku yang mengedarai sepeda motor, merk HONDA VERZA No.Pol : BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru. Lalu petugas memberhentikan sepeda motor tersebut, dan mengamankan pelaku. Serta, menggeledah badan/pakaian pelaku.
Petugas Menemukan Barang Bukti
Maka saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis sabu. Di mana, yang di simpan oleh pelaku di speedometer dari sepeda motor, yang sedang di kendarai oleh pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku yang telah berhasil di amankan, beserta dengan barang bukti. Kemudian di bawa ke Polres Kerinci, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tersangka RRS petugas menyita 1 klip pastik warna bening, berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,08 Gram. Kemudian 1 unit Handphone merk SAMSUNG, warna silver. Dan 1 unit sepeda motor merk HONDA VERZA No.Pol : BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru,” jelas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, Minggu (04/01/2021) sore kemaren.
Kemudian yang kedua, Anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba meringkus tersangka YWD (38) Laki-laki.
Pelaku berinisial YWD ini, di ketahui warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, pada hari Minggu (03/01) pukul 01.00 WIB lalu.
Pelaku Lainnya
Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pelaku yang di ketahui bernama YWD akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Pemancar. Tepatnya di Desa Larik Kemahan, Kecamatan Hamparan Rawang.
Kemudian tim opsnal dengan di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengecekan, dan pengintaian di sekitar lokasi lingkungan pemancar tersebut.
Sekira jam 01.00 Wib, tim opsnal melihat pelaku keluar dari salah satu rumah, dan saat petugas mendekati pelaku.
Beberapa menit, tiba-tiba pelaku membuang sesuatu benda dari tangannya ke jalan. Dan setelah itu pelaku langsung lari, masuk ke dalam sawah. Lalu petugas pun mengejarnya, hingga berhasil mengamankannya.
Pelaku di bawa ke jalan, dan petugas menunjukkan benda yang sebelumnya di buang oleh pelaku tersebut.
Ternyata, di ketahui benda tersebut berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika, golongan I jenis sabu dengan berat 0,08 Gram.
Lalu petugas juga melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku, dan di temukan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam milik pelaku yang turut di sita oleh petugas.
Terhadap pelaku yang telah berhasil di amankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para tersangka di kenakan penerapan Pasal 114 ayat (1). Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (Irw)
Sumber: Dinamikajambi.com